"Agar tidak ada kesan bahwa Budi Waseso ini lagi melemparkan ancaman kepada Pansel. Ya jadi sebaiknya dibuka saja, " ujar Mico kepada Kompas.com, Senin (31/8/2015).
Selain itu, lanjut Mico, dibukanya nama capim KPK yang terjerat kasus tersebut supaya tidak ada kesan bahwa Polri tengah mengintervensi proses seleksi calon pimpinan KPK yang hanya selangkah lagi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. (baca: Bareskrim Pastikan Penetapan Tersangka Capim KPK Bebas Kepentingan Politik)
"Termasuk agar tidak ada kesan bahwa seakan-akan Budi mengintervensi Pansel untuk memilih orang-orang tertentu yang dianggap tidak mengganggu kepentingan dia," lanjut Mico.
Mico mengatakan, tidak ada alasan atau dasar hukum polisi tidak mengumumkan tersangka atas suatu perkara. Sebaliknya, Polri dituntut untuk menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat. (baca: Tersangkakan Capim KPK di Tahap Akhir, Bareskrim Dinilai Menjegal)
"Jangan polisi malah membuat publik resah sekaligus bertanya-tanya siapa tersangka yang sudah disebutkan jauh-jauh hari itu," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat seorang capim KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, identitas calon itu belum disampaikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak mengatakan, Polri akan mengumumkannya pada hari ini, Senin (31/8/2015). Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian soal waktu pengumuman tersangka tersebut.
Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung kepada Polri. Ia enggan menyebut identitas pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.