Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun Bebas, Wilfrida Soik Belum Bisa Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 28/08/2015, 13:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik belum bisa pulang ke Tanah Air meskipun telah bebas dari proses hukum di Malaysia. Wilfrida dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015).

"Itu menunggu proses, tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/8/2015).

Menurut Armanatha, Wilfrida masih berada di rumah sakit di Malaysia untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Terkait dibebaskannya Wilfrida dari ancaman hukuman mati, Kemenlu menyampaikan bahwa pemerintah RI merasa bersyukur. (baca: Prabowo Saksikan Langsung Putusan Bebas Wilfrida Soik)

"Itu sudah selesai proses hukumnya, sudah menemui titik terang, dia sudah dibebaskan dari tuntutannya," kata Armanatha.

Meskipun demikian, ia menolak jika pembebasan Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini dikait-kaitkan dengan eksekusi mati sejumlah tahanan narkotika yang dilakukan Indonesia.

Menurut Armanatha, kasus Wilfrida berbeda dengan kasus terpidana narkotika yang telah dihukum mati di Indonesia. Pemerintah berupaya membebaskan Wilfrida dari jeratan hukuman mati selama kasusnya belum diputus pengadilan Malaysia. (baca: Masyarakat NTT Menunggu Kepulangan Wilfrida Soik)

Sementara para terpidana narkotika di Indonesia telah dinyatakan pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Pemerintah hanya menjalankan perintah pengadilan untuk menghukum mati para terpidana narkotika tersebut.

"Dia (Wilfrida) kan kasusnya dalam proses pengadilan dan ternyata belum dapat dibuktikan, dan dia enggak bisa dihukum dalam konteks hukuman mati kan. Jadi kalau sudah putus, mungkin beda lagi kan prosesnya. Dia (Wilfrida) kan masih dalam proses," tutur Armanatha.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan. (baca: Jaksa Malaysia Tarik Banding, Walfrida Soik Bebas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com