Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pelanggaran HAM dalam RKUHP Berpotensi Loloskan Pelaku dari Jerat Hukum

Kompas.com - 28/08/2015, 08:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman menilai pasal-pasal pelanggaran hak asasi manusia dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM dari jerat hukum. Misalnya, beberapa pasal membebaskan pelaku dari sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan berdasarkan tugas dan sesuai dengan wewenang.

"Yang saya jadikan catatan bahwa memang komandan tertinggi atau pejabat tertinggi yang bertanggung jawab dalam kasus HAM memiliki peluang untuk bebas dari kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, apabila mereka berhasil menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kendali yang efektif," ujar Wahyu, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2015).

Dalam Pasal 403 rancangan KUHP, seorang atasan, baik polisi, komandan militer mau pun sipil, wajib mempertanggungjawabkan secara pidana tindakan bawahannya yang melakukan pelanggaran berat HAM. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenai bagi atasan, apabila tidak melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan bawahannya.

Namun, dalam Pasal 404 rancangan KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana berupa pelanggaran berat HAM, termasuk dalam menjalankan perintah atasan tidak dapat dipidana, apabila perintah tersebut dilakukan sebagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Kedua, tidak dapat dipidana apabila perintah atasan tersebut diyakini dengan itikad baik dan diberikan dengan sah, atau perintah tersebut tidak secara jelas melawan hukum. Selain itu, tidak dapat dipidana apabila perintah untuk melakukan genosida atau tindak pidana kemanusiaan dipandang secara jelas bersifat melawan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 405 rancangan KUHP, ketentuan mengenai sanksi pidana dalam pelanggaranberat HAM tidak dapat dikenai apabila tindakan berkaitan dengan gangguan dan ketegangan internal, seperti kerusuhan, tindakan kekerasan yang bersifat terpisah dan sporadis, atau perbuatan yang mempunyai sifat yang sama.

"Rumusan pasal itu sangat mudah untuk dibantah oleh pelaku-pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara lebih banyak memproteksi diri sendiri daripada melindungi masyarakat," kata Wahyu.

Selain berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM, menurut Wahyu, klasifikasi pelanggaran HAM dalam rancangan KUHP dibuat sumir dengan unsur-unsur yang tidak jelas. Ia berharap, DPR dapat mengkaji ulang pasal-pasal terkait HAM dalam rancangan KUHP, serta menyesuaikannya dengan ketentuan HAM internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com