Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji TKI di Taiwan Naik 7,3 Persen

Kompas.com - 28/08/2015, 02:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia berhasil menegosiasikan kembali gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan sehingga mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen dari 15.840 menjadi 17.000 dolar Taiwan. Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai 1 September 2015.

"Pada pertemuan  dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan Mr Chen Hsiung-wen, kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT per 1 September 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Keterangan Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Kenaikan gaji itu berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015. Hal ini juga berlaku bagi TKI yang kembali lagi bekerja ke Taiwan setelah tiga tahun masa perjanjian kerja berakhir atau re-entry.

Namun bagi para TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sebelum 1 September 2015, tetap menggunakan gaji lama. Sebab, sudah ada perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak yang berlaku untuk tiga tahun.

Hanif mengatakan, Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya meningkatkan gaji TKI sektor domestik.

"Dari tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015 nanti Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik," kata Hanif.

Menaker berharap besar gaji TKI sektor domestik itu akan dapat disesuaikan setiap tahunnya sebagaimana pekerjaan lain di Taiwan.

Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Taiwan diminta juga untuk meninjau kembali peraturan terkait biaya agen Taiwan yang dibayarkan perbulan oleh TKI sebesar 21.600 NT di Tahun pertama, 20.400 NT di Tahun kedua dan 18.000 NT di tahun ketiga yang dinilai memberatkan TKI.

"Kami mendorong agar pemerintah Taiwan menurunkan biaya agen yang selama ini memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai 60.000 NT atau sekitar Rp24 juta. Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang kembali atau dapat dibebankan kepada user/majikan," ujar Hanif.

Pemerintah Taiwan dan KDEI juga didorong untuk melakukan perbaikan termasuk di dalamnya pengawasan kepada agen-agen di Taiwan yang berhubungan dengan TKI. Pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas kepada agen-agen yang melanggar hukum.

"Terkait masih terdapat kasus-kasus pemotongan gaji yang tidak terkontrol oleh agen dan pembebanan secara berlebihan kepada TKI, KDEI didorong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Taiwan untuk mengambil langkah-langkah sanksi bersama misalnya black listing ataupun penundaan endorsement dokumen," kata Hanif.

Permasalahan TKI yang kabur yang ada di Taiwan juga masih cukup tinggi dan menjadi masalah tersendiri.  Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Taiwan apabila TKI selama tiga hari berturut-turut meninggalkan pekerjaannya keluar dari rumah majikan tanpa pemberitahuan maka akan kehilangan hak-haknya.

Pekerja illegal sangat riskan dari sisi perlindungan dan majikan dapat menjebak TKI dengan memanggil polisi untuk ditangkap sewaktu-waktu bila terjadi perselisihan.

"TKI yang kabur akan kehilangan hak-haknya seperti gaji, uang lembur, tiket pulang, asuransi kesehatan dan kematian. Sehingga ini sangat merugikan TKI. TKI diharapkan untuk menjaga diri dan apabila terjadi permasalahan dapat melaporkan kepada KDEI atau Kementerian Tenaga Kerja," ucap Hanif.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Taiwan Chen Hsiung-wen mengatakan pemerintah Taiwan juga menyambut baik hal perlindungan kepada TKI dengan berkomitmen untuk memberikan dan meningkatkan perlindungan kepada TKI di Taiwan sehingga perlindungan lebih maksimal.

"Kami sudah memiliki peraturan yang ketat dan tegas dimana jika agen melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi ataupun denda. Selain itu, kami memiliki saluran khusus untuk pengaduan yang tersedia juga dalam Bahasa Indonesia. Kedua pemerintah harus memberikan sosialsisasi dan informasi kepada TKI agar mereka mau dan berani mengadukan permasalahannya," kata Chen.

Pertemuan itu merupakan pertemuan bilateral pertama antara kedua Menteri dimana dengan adanya pertemuan ini diharapkan adanya kerja sama dalam hal peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada TKI.

Jumlah TKI yang ada di Taiwan sejak Januari hingga Juni 2015 tercatat sebesar 237.670 orang dengan rincian 65 persen sektor informal dan 35 persen sektor formal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com