JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldy mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/8/2015). Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan pencemaran nama baik atas tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.
"Pemeriksaan tambahan saja terkait laporan saya dulu," ujar Sarpin sesaat sebelum masuk Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.
Sarpin mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan Sarpin cukup singkat. Dia hanya diperiksa sekitar dua jam. Pukul 14.00 WIB, Sarpin keluar dari Gedung Bareskrim.
Setelah diperiksa, Sarpin baru mengetahui bahwa pemeriksaan terhadap dirinya adalah untuk tersangka Taufiqurrahman Syahuri. Berkas Taufiq sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan menilai polisi perlu melengkapi dengan pemeriksaan tambahan Sarpin.
"Pemeriksaan saya berdasarkan petunjuk dari jaksa," ujar Sarpin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
Usai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media masa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.