Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicurigai, Respons Cepat DPR RI Soal Kejagung vs Victoria

Kompas.com - 22/08/2015, 12:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Tjipta Lesmana mempertanyakan mengapa DPR RI begitu cepat merespons laporan PT Victoria Securities International (VSI) atas proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.

"Ada kesan kuat bahwa itu gawe-nya DPR RI. Kan perusahaan itu nyurati DPR, mengadu. Tiba-tiba DPR responsnya cepat sekali dengan memanggil jaksa agung," ujar Tjipta di salah satu restoran di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/8/2015).

"Kalau anggota DPR beralasan karena adanya laporan, ah, seperti anak kecil saja alasannya," lanjut dia.

Tjipta mengatakan, langkah aneh anggota DPR RI tersebut laik dikategorikan sebagai upaya wakil rakyat mengintervensi sebuah proses hukum. "Mestinya kan anggota DPR RI mendapatkan laporan itu, dianalisis dulu, dievaluasi dulu. Jangan main manggil Jaksa Agung begitu. Ini intervensi namanya," ujar dia.

Tjipta pun mengkritik lambatnya respons DPR RI jika dibandingkan ketika menerima aduan dari masyarakat. Seharusnya, respons cepat itu juga sama ketika para wakil rakyat mendapatkan aduan dari masyarakat.

Kasus ini berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Tanggal 13 Agustus 2015, penyidik kejaksaan menggeledah kantor PT VSI. Namun, PT VSI menilai penggeledahan itu tak sesuai prosedur. Penyidik disebut memaksa masuk dengan tidak menunjukan identitas dan surat perintah penggeledahan serta penyitaan.

Penyidik juga disebut tidak menjelaskan dalam perkara apa penggeledahan dilakukan. Pihak PT VSI juga menilai, kejaksaan salah geledah. Sebab, izin geledah yang ditunjukan penyidik tertulis Kantor Victoria Securities International Corporation, di  Panin Bank Centre lantai 9, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 1, Jakarta dan PT Victoria Securities, Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jl.Jenderal Sudirman, Kav. 1, Jakarta.

Faktanya, yang digeledah adalah kantor PT. Victoria Securities Indonesia di Senayan City, Panin Tower lantai 8,  Jl.  Asia  Afrika.19, Jakarta Pusat. Atas keberatannya itu, PT VSI mengadu ke DPR RI.

Anggota DPR RI sendiri merespons cepat laporan itu dengan memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com