Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Praperadilan, Hakim Periksa Saksi OC Kaligis dan KPK

Kompas.com - 19/08/2015, 08:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dilanjutkan, Rabu (19/8/2015). Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan, Selasa (18/8/2015) kemarin, tim kuasa hukum Kaligis berencana mengajukan sembilan saksi, terdiri atas dua saksi ahli dan tujuh saksi fakta. Sementara, tim Biro Hukum KPK berencana mengajukan empat saksi, terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Namun, hakim Suprapto berpandangan, jumlah 9 saksi yang diajukan pihak Kaligis terlalu banyak. Sementara, waktu yang dimiliki terbatas.

"Saya minta untuk disaring lagi untuk saksi-saksinya," kata Suprapto.

Selain memeriksa saksi, pada sidang hari ini, hakim juga meminta agar kedua belah pihak menyertakan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, berbeda dari sidang praperadilan biasanya, sidang praperadilan Kaligis ini terlihat lebih dipercepat. Jika biasanya hakim memaksimalkan waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum acara praperadilan, Suprapto memilih agar pelaksanaan sidang lebih cepat.

Sidang praperadilan ini baru digelar perdana pada Selasa kemarin, setelah pada persidangan sebelumnya KPK tidak hadir. Pasa sidang kemarin, agenda sidang tak hanya pembacaan permohonan gugatan pemohon, tetapi juga jawaban termohon, sekaligus replik dan duplik.

Pada hari ini, sidang mengagendakan pemeriksaan bukti dan dokumen. Jika tidak ada persoalan, maka sidang Kamis (20/8/2015) besok, menjadwalkan kesimpulan. Sementara, putusan akan dijatuhkan pada Jumat (21/8/2015) mendatang.

Anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku, tak mempersoalkan keinginan hakim tersebut. Menurut dia, percepatan waktu sidang itu masih dalam koridor hukum acara praperadilan.

"Masih dalam frame hukum acara dan kami akan taat pada hakim," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com