Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Zulkifli Hasan: Dirgahayu Republik Indonesia, Dirgahayu Konstitusi Indonesia

Kompas.com - 18/08/2015, 17:13 WIB
advertorial

Penulis


Zulkifli Hasan membuka acara Seminar Kebangsaan untuk memperingati hari konstitusi dengan tema “Mengkaji Sistem Ketatanegaraan Indonesia” dengan mengucapkan salam “Dirgahayu Republik Indonesia, Dirgahayu Konstitusi Indonesia,”ucapnya. Acara yang diadakan di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Selasa (18/08/2015) turut dihadiri oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sebagai pembicara kunci.

Ketua MPR RI mengungkapkan jika Megawati Soekarnoputri senantiasa memberikan pemikiran terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Pemikiran Megawati nantinya kan menjadi masukan untuk mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia. “Tentu kiranya pemikiran Ibu Megawati Soekarnoputri yang akan disampaikan pada pidato kunci akan menjadi masukan yang sangat berharga pada seminar kali ini, terutama dalam upaya mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, apakah sudah baik atau belum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zul menambahkan jika konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan negara sebagai pelaksana paham negara demokrasi konstitusional, sehingga Undang-Undang NRI 1945 sebagai hukum tertinggi negara harus menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan konstitusi. “Dalam penyelengaraan kenegeraan, Undang-Undang  NRI 1945 harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja, serta mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” tambahnya

Beliau juga menyampaikan jika reformasi konstitusi membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam bidang ketatanegaraan, lembaga negara mengalami perubahan susunan dan kedudukan tidak lagi bersifat vertikal hierarki namun horizontal fungsional, tidak dibedakan tinggi atau rendah namun ditentukan oleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Menurut Zulkifli, MPR menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat sesuai amanah konstitusi. Dikatakan MPR tak hanya menjalankan wewenang yang biasa namun juga mempunyai tugas politik yakni mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat hal itu dikawal demi tegaknya kedaulatan rakyat. “Jadi peran MPR tak hanya organ tata negara tetapi juga majelis kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan yang baik,” ujarnya.

Dikatakan kembali bahwa konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara kita sudah ideal atau belum. “Jika belum ideal di mana kendalanya dan apa upaya kita untuk meluruskan kedaulatan bangsa. Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa,” kata Zulkifli.

Diakui Zulkifli, sistem ketatanegaraan masih berproses menuju yang ideal. Kondisi ideal adalah sistem demokrasi yang modern serta konstitusi yang tidak menanggalkan paham keindonesiaan.

Di sisi lain, Megawati menyampaikan jika MPR berbeda dengan lembaga lain bahkan jika dilihat dari namanya. “MPR merupakan majelis yang melakukan permusyawaratan. MPR merupakan representasi kedaulatan rakyat,” ujarnya. Beliau juga mengatakan jika isi dari MPR substansial diambil dari salah satu sila Pancasila. (Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com