Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: MKD Lamban Tangani Pelanggaran Etik Anggota DPR

Kompas.com - 18/08/2015, 16:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan setidaknya ada lima dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI yang belum ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Peneliti Senior Formappi Tomy Legowo menilai, dalam empat kali masa sidang DPR, belum ada satu pun dugaan pelanggaran yang ditindak tegas.

"Ada sejumlah kasus terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR, namun belum jelas penanganannya oleh MKD," ujar Tomy dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Tomy mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupan masa sidang keempat beralasan lambatnya kerja MKD karena butuh waktu untuk sosialisasi peraturan DPR. Padahal, kata Tomy, tidak perlu waktu lama bagi anggota DPR untuk memahami kode etik dan tata beracara MKD.

"Penegakan kode etik tidak bisa ditunda dengan alasan apapun. Termasuk sosialisasi tata cara dan undang-undang," kata Tomy.

Ada pun lima dugaan pelanggaran oleh anggota dewan yaitu pada 27 Maret 2015, anggota Fraksi PAN Anang Hermansyah kedapatan merokok di ruang rapat Komisi X. Kemudian, pada 30 Maret 2015 terjadi perebutan ruang Fraksi Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI oleh kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.

"Ada adu jotos antara Mustofa Assegaf (anggota Komisi VII F-PPP) dan Muljadi (Wakil Ketua Komisi VII F-Demokrat) saat RDP dengan Kementerian ESDM," kata Tomy.

Selain itu, anggota DPR Fraksi PDI-P Adriansyah yang tertangkap tangan KPK juga disebut belum menerima sanksi dari MKD. Adriansyah ditangkap tangan KPK pada 9 April 2015 saat mengikuti Kongres PDI-P di Bali.

Terakhir, pada 28 Mei 2015, anggota Komisi II F-Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan stafnya, Denti Noviany Sari ke MKD. Frans diduga menggunakan gelar doktor dengan ijazah palsu. Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat belum bisa menentukan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Frans.

Saat itu, kasus Frans baru memasuki tahap awal. Hingga kini belum diketahui tindaklanjut dugaan pelanggaran tersebut. Tomy mengatakan, pimpinan DPR semestinya mensorong kinerja MKD agar penindakan dugaan pelanggaran dilakukan dengan cepat dan efektif.

"Persoalan penegakan kode etik anggota DPR semestinya tidak dapat ditawar untuk ditunda," kata Tomy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com