JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, meminta Kejaksaan Agung tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara sepihak. Razman menginginkan agar Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim bersama untuk pemeriksaan Gatot.
"Kita mau bagaimana kasus yang besar (bansos) ini harus bersinergi mereka (Kejagung dan KPK) untuk bisa dibuktikan ke publik," ujar Razman seusai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, (13/8/2015).
Razman berharap bahwa sinergi Kejagung dan KPK dapat mengungkap kasus yang melibatkan Gatot secara jelas dan terbuka. Sinergi itu diharapkan juga dapat menghindari konflik kepentingan yang dikhawatirkan Gatot dalam proses penyelesaian hukumnya.
Razman menyesalkan sikap tim Kejagung yang mengaku belum menerima surat permohonan yang diajukannya pada pagi tadi. Surat itu terkait permohonan Razman kepada Kejagung untuk memeriksa Gatot di Gedung KPK. Razman menilai koordinasi internal Kejagung tidak cepat tanggap dalam menindaklanjuti surat yang dikirimnya.
"Menurut saya, dari tingkat pemberitahuan saja, Kejagung sudah tidak bergerak cepat. Sistem koordinasinya hari ini kelihatan bahwa mereka ini tidak berkoordinasi dengan cepat," kata Razman.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah penerima dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga. Keterangan para saksi akan menunjukkan bagaimana proses dana bansos yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. (Baca: Nasdem Minta Gatot Pujo Tak Kaitkan Kasusnya dengan Politik)
Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.