Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Edaran Syarat Berpoligami, Menko Polhukam Akan Klarifikasi ke Menhan

Kompas.com - 10/08/2015, 13:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy akan meminta klarifikasi Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengenai surat edaran yang berisikan syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil di Kemenhan. Sejauh ini, belum ada laporan yang diterima Tedjo dari Kemenhan terkait surat edaran poligami.

"Diklarifikasi apakah betul beliau (Menhan) bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu," kata Tedjo di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Selebihnya, Tedjo enggan menyampaikan pendapatnya terkait dengan SE Kemenhan. Tedjo beralasan, masalah poligami merupakan ranah Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Itu (Kemenhan) memang di bawah saya, tetapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik, itu terkait peran wanita," ucap Tedjo.

Dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan" itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. (Baca: Kemenhan Terbitkan Surat Syarat PNS Boleh Poligami)

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.

Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Djundan Eko Bintoro mengungkapkan alasan kementeriannya menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 tentang syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil di kementerian itu. (Baca: Banyak PNS Langgar Aturan Poligami, Alasan Kemenhan Terbitkan Surat Edaran)

Menurut Eko, saat ini mulai banyak pelanggaran yang dilakukan PNS di Kemenhan soal poligami. Surat edaran itu, lanjut Eko, diterbitkan untuk mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS pria untuk berpoligami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com