JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy akan meminta klarifikasi Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengenai surat edaran yang berisikan syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil di Kemenhan. Sejauh ini, belum ada laporan yang diterima Tedjo dari Kemenhan terkait surat edaran poligami.
"Diklarifikasi apakah betul beliau (Menhan) bicara demikian. Kita klarifikasi apa yang dimaksud begitu," kata Tedjo di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Selebihnya, Tedjo enggan menyampaikan pendapatnya terkait dengan SE Kemenhan. Tedjo beralasan, masalah poligami merupakan ranah Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Itu (Kemenhan) memang di bawah saya, tetapi yang dibicarakan tidak menyangkut keamanan, politik, itu terkait peran wanita," ucap Tedjo.
Dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan" itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. (Baca: Kemenhan Terbitkan Surat Syarat PNS Boleh Poligami)
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.
Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Djundan Eko Bintoro mengungkapkan alasan kementeriannya menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 tentang syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil di kementerian itu. (Baca: Banyak PNS Langgar Aturan Poligami, Alasan Kemenhan Terbitkan Surat Edaran)
Menurut Eko, saat ini mulai banyak pelanggaran yang dilakukan PNS di Kemenhan soal poligami. Surat edaran itu, lanjut Eko, diterbitkan untuk mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS pria untuk berpoligami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.