JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RIm Desmond J Mahesa mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana akan dibahas pada masa sidang tahun ini. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah pasal mengenai larangan penghinaan pada presiden akan dibahas.
Desmond menyatakan, panitia kerja (panja) RUU KUHP telah menyusun daftar inventaris masalah. Pembahasan RUU KUHP akan dilakukan sejalan dengan digelarnya seminar mengenai hukum pidana dan hukum pidana khusus, seperti cyber crime dan lainnya.
"Kalau untuk pasal (larangan) penghinaan presiden, kita lihat dulu. Kita hati-hati membahasnya," kata Desmond saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).
Wakil Ketua Panja RUU KUHP itu mengatakan, pasal larangan penghinaan terhadap presiden tidak akan dibahas jika ternyata substansinya sama dengan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Menurut Desmond, membahas pasal yang telah dibatalkan MK merupakan hal sia-sia.
"Kecuali pasal ini dibuat lebih rigid, kalau sama praktiknya dengan Orde Baru berarti melanggar konstitusi," ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan RUU KUHP memakan waktu karena berisi sekitar 780 pasal. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasannya selesai pada pertengahan 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.