Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penambahan Waktu Pendaftaran Pilkada Tak Terlalu Berdampak

Kompas.com - 06/08/2015, 14:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perpanjangan waktu pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota diprediksi tidak akan berdampak besar terhadap tahapan pilkada. Perbedaan waktu tahapan diperkirakan terjadi pada waktu penetapan calon dan jadwal kampanye.

"Perbedaannya tidak terlalu panjang, hanya waktu penetapan calon yang akan dimundurkan bagi pasangan calon di tujuh daerah," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seusai menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Menurut jadwal tahapan yang ditetapkan KPU, pengumuman penetapan calon-calon kepala daerah akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015. Menurut Hadar, penetapan calon bagi tujuh daerah yang akan dibuka kembali pendaftarannya diperkirakan jatuh pada 29 Agustus 2015.

Sementara itu, sesuai dengan tahapan selanjutnya, masa kampanye akan dimulai pada 27 Agustus 2015. Dengan demikian, tujuh daerah yang waktu pendaftarannya dibuka kembali akan memulai masa kampanye pada 30 Agustus 2015, atau tiga hari setelah masa kampanye bagi pendaftar tahap awal dimulai.

Meski terjadi perbedaan waktu pendaftaran dan penetapan calon, KPU memastikan pelaksanaan pilkada serentak tetap digelar pada 9 Desember 2015.

"Sesungguhnya waktu yang tersedia tidak ada lagi ruang bagi kami untuk melakukan pemadatan kegiatan. Ini sudah jalur tambahan. Kami ingatkan KPU kabupaten/kota untuk menjaga jadwal yang tersedia. Ini beban berat bagi daerah dengan tambahan waktu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. (Baca: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Namun, sebelum proses pembukaan calon peserta dibuka pada Minggu, 9 Agustus 2015 mendatang, KPU akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat dan partai politik itu akan dilakukan tiga hari sebelum perpanjangan pendaftaran dibuka. (Baca: Sebelum Perpanjang Pendaftaran Pilkada, KPU Akan Sosialisasi 3 Hari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com