Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Wacanakan Sanksi untuk Parpol yang Tak Usung Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 04/08/2015, 13:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan pembuatan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Tjahjo, polemik pilkada dengan calon tunggal tidak akan muncul jika semua partai secara sehat berpartisipasi mengusung calon minimal bersama dengan partai lainnya.

"Di undang-undang tidak ada sanksi, tapi kami agendakan nanti," kata Tjahjo di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Tjahjo mengatakan, baik pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan DPR RI belum mengatur sanksi untuk partai yang tidak mengusung calon dalam pilkada karena tidak menyangka akan ada daerah yang hanya memiliki satu calon. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017.

"Tidak kebayang, ada 11 partai kok sampai ada calon tunggal. Kecenderungannya partai tidak siap kalah, harusnya kan fight. Atau memang sabotase sehingga hanya ada satu calon dan merugikan partai lain," ujarnya.

Sampai saat ini, ada tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalaimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com