Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Pansel soal Kasus Hukum, Suparman Marzuki Minta Sesi Tertutup

Kompas.com - 03/08/2015, 16:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengikuti seleksi calon anggota Komisi Yudisial di Sekretariat Negara, Senin (3/8/2015) sore. Dalam seleksi wawancara terbuka kali ini, persoalan hukum pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi yang menjadikan Suparman sebagai tersangka tidak luput dari materi pertanyaan pansel.

"Tadi pernyataan Bapak soal kasus hukum ini seperti kode. Kami ingin menegaskan saja, bagaimana penjelasan Bapak, karena kami sudah terima surat dari Mabes Polri bahwa benar Bapak sebagai tersangka setelah kami umumkan seleksi wawancara ini," kata anggota Pansel, Ahmad Fikri Assegaf.

Menjawab pertanyaan itu, Suparman menyatakan siap menjelaskan perkara itu. Namun, dia meminta agar tidak ada ekspos media atas pernyataan itu. "Saya minta ini tidak dibuka ke media," kata dia.

Pansel pun sempat saling minta pendapat soal permintaan Suparman itu. "Bagaimana tidak bisa dibuka ke publik? Pers di sini bebas merdeka," ucap Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo.

Namun, Ahmad Fikri menilai karena perkara yang menjerat Suparman adalah perkara hukum yang masih diproses maka diperlukan penjelasan tertutup.

Mulanya, sempat muncul saran agar Suparman menjelaskannya secara tertulis. Akan tetapi, Pansel menganggap Suparman perlu menjelaskan kasus itu secara langsung. Akhirnya, Harkristuti yang memimpin seleksi wawancara terbuka kali ini memutuskan bahwa Suparman akan mendapat sesi tertutup secara khusus.

Meski seleksi berlangsung terbuka dan transparan, namun dia menganggap untuk kasus yang menimpa Suparman perlu ada pengecualian. "Jadi nanti setelah kita selesai wawancara kira-kira pukul 18.30, kita ketemu lagi untuk penjelasan itu," kata Harkristuti.

Setelah diputuskan itu, maka seleksi wawancara terbuka pun dilanjutkan kembali dengan pendalaman dari anggota pansel yang lain.

Seperti diketahui, Suparman merupakan salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin. Selain Suparman, penyidik Bareskrim juga menetapkan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua tersangka di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com