JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti, pada Senin (3/8/2015) besok. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Senin 3 Agustus 2015, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada GPN dan ES dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha seperti dikutip Tribunnews.com, Minggu (2/8/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Gatot dan Evy ketika keduanya masih berstatus saksi. Pada kasus yang sama, KPK telah menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan. KPK juga menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, seorang pengacara dan anak buah advokat senior OC Kaligis, pada 9 Juli 2014. Penyidik KPK juga menyita uang sebanyak 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura, yang diduga kuat digunakan untuk menyuap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kaligis sebagai tersangka dan menahannya sejak 14 Juli lalu. Dia diduga menyuruh Gerry memberikan uang suap kepada Tripeni dkk untuk mengamankan perkara gugatan atas penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara. Perkara itu tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan gelar perkara di KPK, penyidik KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai orang yang menyediakan uang suap tersebut. (Edwin Firdaus/TRIBUNNEWS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.