JOMBANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah jika rekomendasi pendirian BPJS Kesehatan syariah disebut bermuatan kepentingan bisnis. Rekomendasi itu semata karena kepentingan kesesuaian syariah.
"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi soal BPJS Kesehatan syariah) keluar ralam rangka ijtima' ulama. Ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS Kesehatan dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS Kesehatan tersebut. (baca: Ini Alasan MUI Minta Pemerintah Bentuk BPJS Syariah)
Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak Juni 2015. Namun, baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.
Menurut hasil kesepakatan ulama, dalam produk harus memperoleh pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional.
Hal itu menunjukkan bahwa produknya sudah sesuai dengan syariah. Beberapa keterangan itu harus menunjukkan tentang aspeknya, akadnya, dananya, termasuk jika terjadi surplus. (baca: NU: Fatwa Haram MUI soal BPJS Tidak Bijaksana)
Ia mengakui, BPJS Kesehatan mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun, ia berharap BPJS Kesehatan yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.
Ma'ruf menambahkan, sampai saat ini fatwa dari MUI adalah darurat dan boleh dimanfaatkan. Namun, ia berharap hal itu tidak terjadi terus menerus dan harus secepatnya ada kebijakan terkait status syariah. (baca: Din Syamsuddin: Tak Ada Kata Haram dalam Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan)
"Jika terus menerus, ini darurat abadi," ujarnya.
Saat disinggung dengan program asuransi lainnya, KH Ma'ruf mengatakan, nantinya akan dikaji oleh MUI. Namun, ia tetap berharap hasil dari ijtima' ulama itu bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah. (baca: Said Aqil: MUI Terlalu Mudah Obral Fatwa)
Koordinator Presidium Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori sebelumnya mengaku sangat menyesalkan dengan fatwa MUI yang terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis bagi segelintir orang tersebut. Kebijakan itu justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Aan juga mengatakan, tudingan MUI dimana BPJS Kesehatan mengandung unsur yang dilarang oleh agama Islam, seperti "maysir", "gharar", dan riba tidak seharusnya dipandang sebelah mata. (baca: MUI: BPJS Kesehatan Tidak Pernah Konsultasi dengan Kami)
Walaupun tidak memasukkan unsur syariah, BPJS Kesehatan jelas merupakan instrumen tolong-menolong (ta'awun) yang berbasis kegotongroyongan untuk menjamin terlindunginya tujuan syariah (maqashid al-syariah), melindungi jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), kebebasan berpikir (al-aql), harta benda (al-maal) dan kemerdekaan beragama/ berkeyakinan (al-din).
Menurut Aan, status fatwa MUI tersebut tidak mengikat dan pemerintah tidak wajib mengikuti fatwa MUI. Namun, kritik tersebut dinilai perlu diapresiasi. Dalam praktiknya, masih banyak kelemahan dan implementasi BPJS Kesehatan.
Ia berharap, ke depan negara harus berupaya tidak lagi membebani rakyat dengan pembayaran premi karena mereka sudah membayar pajak.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menyatakan bahwa BPJS tidak terganggu meski ada fatwa MUI. (baca: Menkes Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Terganggu Fatwa MUI)
Nila mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan.
Meski demikian, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. (baca: Presiden Instruksikan BPJS Kesehatan Berdialog dengan MUI)
Ia menyebutkan, Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI. Menurut Nila, Dewan JSN telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.