Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Pemerintah Bergerak Cepat Buat Aturan Terkait Pilkada dengan Calon Tunggal

Kompas.com - 31/07/2015, 08:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pemerintah bertindak cepat jika ingin membuat aturan baru bagi daerah peserta pilkada yang berpotensi mengalami penundaan. Pilkada di sejumlah daerah kemungkinan akan ditunda karena pendaftar bakal calon kepala daerah tak lebih dari satu pasangan.

KPU menyatakan tidak berwenang untuk mengubah aturan yang ditetapkan undang-undang.

"Kami tidak punya otoritas untuk mengubah sistem, kami hanya mengatur tata cara saja, sedangkan perubahan aturan itu di level pembentuk undang-undang," ujar Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015) malam.

Menurut Hadar, usulan menggunakan bumbung kosong atau calon boneka dalam surat suara di daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan bakal calon membutuhkan perubahan undang-undang. Sementara, waktu dan kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan undang-undang.

Pendapat yang sama juga diutarakan menyusul adanya usulan bagi Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Hadar mengatakan, akan lebih baik bagi penyelenggaraan pemilu apabila aturan tidak dibuat secara tiba-tiba yang dikhawatirkan berpengaruh pada tahapan pilkada.

"Kalau mau dilakukan ya lakukan dengan segera, kalau sudah terlalu jauh, takutnya akan memakan waktu lebih jauh lagi," kata Hadar.

Saat ini terdapat 13 daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon yaitu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah. Selain itu, pendaftar dengan satu pasangan calon juga terdapat di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Ada pun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama 3 hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada  1-3 Agustus 2015. Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada pada 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com