"Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017. Jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).
Setelah menutup pendaftaran pada 28 Juli 2015, KPU akan membuka kembali pendaftaran peserta pilkada pada 1-3 Agustus 2015 bagi daerah yang hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) yang mendaftar atau pun tidak ada pendaftar sama sekali.
Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015, tidak ada tambahan peserta yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di daerah tersebut hingga 2017.
Husni melanjutkan, dari segi pendanaan pilkada, hal tersebut tidak merugikan karena anggaran pilkada berasal dari masing-masing daerah.
"Jadi kalau ada kelebihan dana akan dikembalikan ke daerah," katanya.
Ada pun sampai Kamis petang, KPU mencatat ada 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara, daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7/2015) lalu, daerah-daerah tersebut harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3". Istilah ini maksudnya, dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.