Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dahlan Iskan Diramaikan Debat Nama Tersangka dalam Sprindik

Kompas.com - 30/07/2015, 14:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, diwarnai perdebatan sengit antara tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Dahlan, Made Darma Weda. Perdebatan itu bermula ketika Made menjelaskan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Di dalam KUHAP Pasal 1 ayat (2) telah disebutkan definisi mengenai penyidikan itu sendiri," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Ia menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU. Penyidikan itu diawali dengan proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.

"Jadi sprindik keluar dulu, kemudian dicari alat buktinya. Setelah itu ditemukan baru ditentukan siapa tersangkanya. Secara teoritis, proses hukum acara ini adalah prosedural," ujarnya.

Pernyataan itu kemudian ditimpali oleh pengacara Dahlan, Pieter Talaway. Ia pun mempertanyakan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka apabila penyidik tidak mengikuti proses acara yang telah ditentukan KUHAP.

"Kalau tidak dilakukan secara proses hukum, maka (penyidikan) dianggap tidak sah," ujar Made menanggapi pertanyaan Talaway.

Namun, anggota tim hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun mendadak membalikkan pernyataan saksi. Ia pun mempertanyakan keabsahan suatu proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan jika di dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan untuk tujuan dan kasus apa hal itu dilakukan.

"Apakah sah, melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, sementara tidak jelas di dalam sprindik itu siapa tersangkanya?" tanya Bonaparte.

Made pun tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Lantas, Bonaparte kembali bertanya kepada saksi.

"Jadi diperkenankan penyidik menuliskan nama tersangka di dalam sprindik?" tanya Bonaparte.

"Sprindik harus ada namanya," jawab Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com