LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak.
"Sejauh ini yang menyampaikan LHKPN ada 602 orang. Seharusnya nanti banyak lagi yang akan mendaftar," ujar Adnan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. Dengan waktu yang terbatas, Adnan pun mengimbau bakal calon kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Diharapkan diketahui calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada nantinya, dapat dikirim langsung ke KPK yaitu datang langsung atau surat pos," kata Adnan.
Adnan mengatakan, persyaratan penyerahan LHKPN tertera di situs KPK www.kpk.go.id. KPK akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang telah menyerahkan LHKPN tersebut.
"KPK akan mengumumkan nanti nama-nama bakal calon yang sudah mengumpulkan LHKPN dalam rangka Pemilukada, memberi bukti pendaftaran, serta ringkasan harta bakal calon," kata Adnan.
Setelah LHKPN diterima KPK, unit LHKPN akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Namun, Adnan tidak dapat memastikan berapa lama proses verifikasi akan berlangsung.
"Ada pun verifikasi butuh waktu, tapi (pendaftaran) tidak terpengaruh dengan verifikasi tersebut," kata Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.