Sementara itu, sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, teknologi informasi (TI), dan perusahaan di bidang kertas.
Menaker mengatakan akan memberikan sanksi bersifat administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR tersebut.
"Sanksi yang sifatnya sosial, saya sudah minta Dirjen PHI (Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kami anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, terutama masalah THR," kata Hanif.
Selain itu, Menaker juga akan menyurati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan perusahaan agar menunda pelayanan bagi perusahaan-perusahaan yang diumumkan tidak membayarkan THR itu.
"Itu yang bisa kami berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," kata Hanif.
Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR tersebut akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR, yaitu 31 Juli 2015.
Berdasarkan laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan THR Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia.
Namun, berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR tersebut, tercatat 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.
Sementara itu, sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, antara lain soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial, dan masalah PHK.
"Setiap laporan terkait pengaduan THR langsung ditangani oleh para petugas posko dan dinas tenaga kerja. Pokoknya kami upayakan semua permasalahan dapat diselesaikan dengan segera," kata Hanif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.