Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Perusahaan Dilaporkan Langgar Aturan Pembayaran THR

Kompas.com - 22/07/2015, 17:58 WIB

Sementara itu, sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, teknologi informasi (TI), dan perusahaan di bidang kertas.

Menaker mengatakan akan memberikan sanksi bersifat administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR tersebut.

"Sanksi yang sifatnya sosial, saya sudah minta Dirjen PHI (Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kami anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, terutama masalah THR," kata Hanif.

Selain itu, Menaker juga akan menyurati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan perusahaan agar menunda pelayanan bagi perusahaan-perusahaan yang diumumkan tidak membayarkan THR itu.

"Itu yang bisa kami berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," kata Hanif.

Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR tersebut akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR, yaitu 31 Juli 2015.

Berdasarkan laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan THR Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia.

Namun, berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR tersebut, tercatat 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.

Sementara itu, sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, antara lain soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial, dan masalah PHK.

"Setiap laporan terkait pengaduan THR langsung ditangani oleh para petugas posko dan dinas tenaga kerja. Pokoknya kami upayakan semua permasalahan dapat diselesaikan dengan segera," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com