Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Perusahaan Dilaporkan Langgar Aturan Pembayaran THR

Kompas.com - 22/07/2015, 17:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2015 kepada pekerja.

"Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan ditindaklanjuti posko THR Kemnaker. Kami berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menggelar halalbihalal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7/2015), seperti dikutip Antara.

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Posko pemantauan THR didirikan di semua daerah, baik di kabupaten/kota, di provinsi, maupun di pusat. Berdasarkan data pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan THR di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, ada 51 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR.

"Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti, ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan," papar Hanif.

Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, kata Hanif, ada perusahaan yang melanggar aturan, seperti jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti dalam bentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.

"Sebenarnya kalau dalam bentuk natura (barang) ini kan boleh, tetapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi, kalau misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura, sisanya harus uang, dan itu harus diserahkan bersamaan," kata Hanif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, serta obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan bahwa nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Hanif membeberkan, persoalan pembayaran THR itu terdapat di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Aceh.

Sementara itu, sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, teknologi informasi (TI), dan perusahaan di bidang kertas.

Menaker mengatakan akan memberikan sanksi bersifat administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR tersebut.

"Sanksi yang sifatnya sosial, saya sudah minta Dirjen PHI (Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kami anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, terutama masalah THR," kata Hanif.

Selain itu, Menaker juga akan menyurati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan perusahaan agar menunda pelayanan bagi perusahaan-perusahaan yang diumumkan tidak membayarkan THR itu.

"Itu yang bisa kami berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," kata Hanif.

Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR tersebut akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR, yaitu 31 Juli 2015.

Berdasarkan laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan THR Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia.

Namun, berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR tersebut, tercatat 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.

Sementara itu, sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, antara lain soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial, dan masalah PHK.

"Setiap laporan terkait pengaduan THR langsung ditangani oleh para petugas posko dan dinas tenaga kerja. Pokoknya kami upayakan semua permasalahan dapat diselesaikan dengan segera," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com