JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 51 perusahaan dilaporkan telah melakukan pelanggaran aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2015 kepada pekerja.
"Ada 51 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Kasus-kasus ini tentu akan ditindaklanjuti posko THR Kemnaker. Kami berharap kasus-kasus yang ada ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menggelar halalbihalal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7/2015), seperti dikutip Antara.
Pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan sosial dengan mengumumkan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Posko pemantauan THR didirikan di semua daerah, baik di kabupaten/kota, di provinsi, maupun di pusat. Berdasarkan data pengaduan kasus yang masuk ke Posko Pusat Pemantauan THR di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, ada 51 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR.
"Empat perusahaan di antaranya membayarkan THR tidak satu bulan gaji. Berarti, ini tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali. Kemudian ada sembilan perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan," papar Hanif.
Selain pelanggaran berupa tidak membayarkan THR, kata Hanif, ada perusahaan yang melanggar aturan, seperti jumlah THR tidak mencapai satu bulan gaji serta pemberian THR dengan diganti dalam bentuk benda atau makanan-minuman yang melebihi jumlah 25 persen dari THR.
"Sebenarnya kalau dalam bentuk natura (barang) ini kan boleh, tetapi tidak lebih dari 25 persen dan harus diserahkan bersamaan dengan THR yang berbentuk uang. Jadi, kalau misalkan satu bulan gaji totalnya berapa, itu 25 persennya bisa berbentuk natura, sisanya harus uang, dan itu harus diserahkan bersamaan," kata Hanif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, serta obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan bahwa nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Hanif membeberkan, persoalan pembayaran THR itu terdapat di 12 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
Sementara itu, sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, teknologi informasi (TI), dan perusahaan di bidang kertas.
Menaker mengatakan akan memberikan sanksi bersifat administratif dan sosial serta akan melakukan penundaan pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR tersebut.
"Sanksi yang sifatnya sosial, saya sudah minta Dirjen PHI (Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kami anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, terutama masalah THR," kata Hanif.
Selain itu, Menaker juga akan menyurati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan perusahaan agar menunda pelayanan bagi perusahaan-perusahaan yang diumumkan tidak membayarkan THR itu.
"Itu yang bisa kami berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat," kata Hanif.
Pengumuman nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR tersebut akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR, yaitu 31 Juli 2015.
Berdasarkan laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan THR Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia.
Namun, berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR tersebut, tercatat 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.
Sementara itu, sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, antara lain soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial, dan masalah PHK.
"Setiap laporan terkait pengaduan THR langsung ditangani oleh para petugas posko dan dinas tenaga kerja. Pokoknya kami upayakan semua permasalahan dapat diselesaikan dengan segera," kata Hanif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.