Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso "Selow" Hadapi Petisi Pencopotan Dirinya

Kompas.com - 22/07/2015, 11:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisaris Jenderal Budi Waseso santai menanggapi petisi pencopotan dirinya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Petisi itu muncul pascapenetapan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Selow saja kalau saya. Saya ini menjalankan amanah undang-undang dan konstitusi," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Mantan Kepala Polda Gorontalo itu yakin bahwa petisi tersebut hanya suara dari segelintir masyarakat saja, bukan seluruhnya atau sebagian besar. (baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")

"Sekarang yang tandatangan berapa sih? Nah, jumlah itu dibandingkan saja dengan jumlah warga di republik ini, sesuai enggak? Kalau saya sih begitu saja," lanjut dia.

"Dari awal saya sampaikan, silahkan dinilai. Kalau salah bilang salah, kalau benar bilang benar. Kita (Polisi) memang enggak boleh sewenang-wenang, ini negara hukum," ujar Budi.

Bahkan, jika petisi tersebut berujung pada pencopotan dirinya, Budi juga tidak terlalu mempersoalkannya. Ia menyerahkan hal itu kepada pimpinan Polri dan Presiden Joko Widodo.

Pengamatan Kompas.com, hingga Rabu pukul 11.00 WIB, setidaknya petisi berjudul "Copot Kabareskrim Budi Waseso" tersebut telah ditandatangani 16.332 orang. Berbagai alasan disampaikan para netizen dalam mendukung petisi tersebut.

"Saya sudah gerah melihat kelakuan Buwas. Tindakannya bias dianggap membangkang terhadap Presiden dan bisa memotivasi bawahannya untuk berani membangkang pula, bukanlah teladan yang baik," kata Ida Ismael, salah satu pendukung petisi.

Petisi untuk Presiden Jokowi itu dibuat Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. (baca: Sarpin Tidak Akan Berdamai dengan Pimpinan KY)

Mereka menilai gerakan antikorupsi tengah dilemahkan sejak Komjen Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim. Setidaknya, ada 49 orang yang melawan praktik korupsi lalu dilaporkan ke kepolisian dalam berbagai tuduhan.

Empat di antaranya, menurut Dahnil dan Ray, adalah pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta pimpinan KY. Mereka dijerat oleh Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan.

"Pokok tuduhannya hanyalah masalah sepele. Misal soal dugaan keterlibatan pembuatan KTP palsu dan tuduhan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga dituduhkan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)," tulis mereka dalam petisi.

Bareskrim Polri menjerat Suparman dan Taufiqurrohman setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

Menanggapi desakan pergantian Kabareskrim, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tidak bisa seenaknya mencopot seseorang dari jabatannya di Polri. Harus ada prosedur yang dilalui untuk mengisi jabatan. (Baca: "Kenapa Budi Waseso Disalahkan? Seharusnya Didukung...")

"Polisi kan sudah punya norma-normanya. Norma-norma (mengenai) aturan bagaimana orang bekerja dan nilai bekerja," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

"Kami bukan LSM (lembaga swadaya masyarakat), sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukurannya. Ada prosedurnya (mengganti jabatan)," tambah Badrodin. (Baca: Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi dan Kapolri Copot Budi Waseso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com