Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski "Justice Collaborator", Nazaruddin Belum Tentu Dapat Remisi

Kompas.com - 21/07/2015, 09:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, telah mendapatkan surat keterangan "justice collaborator" dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut dikeluarkan KPK pada 9 Juni 2014.

"Sejak diserahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mengantongi surat keterangan bersedia bekerja sama atau justice collaborator dari KPK," kata Akbar, saat dihubungi, Selasa (21/7/2015).

Namun, kata Akbar, surat keterangan "justice collaborator" bukan jaminan bagi Nazaruddin akan mendapatkan remisi Hari Raya. Menurut dia, ada sejumlah persyaratan lain yamg harus dipenuhinya untuk mendapatkan remisi.

"Bukan berarti otomatis bisa mulus mendapatkan remisi. Ada sejumlah persyaratan lain, di antaranya tidak terdaftar dalam register F atau tidak pernah melanggar tata tertib," kata Akbar.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan PP 99 tahun 2012 yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda dan uang pengganti.

Meski diusulkan mendapat remisi oleh Lapas Sukamiskin, sama seperti terpidana lainnya, Nazaruddin juga harus melewati sejumlah proses. Akbar mengatakan,selain syarat tersebut, usulan remisi terhadap Nazaruddin juga harus disetujui Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat rekomendasi.

"Kalau tidak direkomendasikan, ya tidak bisa (diberi remisi)," kata Akbar.

Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Pada tahun 2012, KPK kembali menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com