"Betul, sudah ada beberapa nama calonnya (tersangka)," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2015).
Menurut Badrodin, para penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Yang pasti, kita kuatkan dulu alat buktinya. Nanti sajalah (diumumkan) kalau sudah kuat," ujar Badrodin.
Badrodin mengatakan, tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain perusakan fasilitas umum dan penodaan agama.
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk mushala. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, juga ada pertemuan pemuka gereja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.