Jaksa menganggap Willy bersama-sama dengan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) menyuap Suroso Atmomartoyo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, sebesar 190.000 dollar AS.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willy Sebastian Liem berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Jaksa berkesimpulan bahwa Willy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Willy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Willy dituntut pidana dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, yaitu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Willy pun dianggap memberi citra buruk terhadap iklim bisnis dan investasi Indonesia secara internasional.
"Hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Irene.
Tuntutan pidana tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan dakwaan, suap tersebut ditujukan agar Suroso menyetujui Octel menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya (PT SI). Jaksa mengatakan, pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar.
Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan. Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina meneken nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam pada 2003 hingga September 2004.
"Dalam waktu yang bersamaan, Pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri," kata Jaksa Irene.
Program tersebut dianggap menghambat kelancaran kerja sama Innospec dan Pertamina untuk terus menyalurkan TEL ke Indonesia. Oleh karena itu, Willy mencari strategi untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Strategi tersebut berupa mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif.
"Diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen kepada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama," ujar jaksa.
Setelah diangkat menjadi Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso berwenang menandatangani dan menyetujui pembelian TEL. Agar Pertamina tetap menerima pasokan TEL dari Octel melalui PT SI, Willy meminta sejumlah dana kepada Direktur Sales and Marketing Octel David Turner dan CEO Octel Paul Jennings untuk diberikan kepada Suroso.
Akhir Desember 2004, PT SI dan Pertamina melakukan negosiasi harga TEL untuk kebutuhan Pertamina pada bulan Desember 2004 dengan harga 10.750 dollar AS per metrik ton. Padahal, harga sebelumnya 9.975 dollar AS per metrik ton. Dari pemesanan Pertamina kepada Octel, Willy menerima komisi dari Octel sebesar enam persen dari total penjualan sebesar 276.544 dollar AS.
"Di samping itu, tambahan komisi sebesar 300.000 dollar AS dan selisihnya sebesar 115.636,81 dollar AS dibuatkan tagihan servis dan dukungan," kata Jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan, Willy membuka rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura untuk mengirimkan uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening tersebut sebesar 190.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.