Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum OC Kaligis Minta Maaf atas Kericuhan di Gedung KPK

Kompas.com - 15/07/2015, 01:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Otto Cornelis Kaligis menyampaikan maaf kepada wartawan atas kerusuhan yang terjadi di Kantor KPK terkait provokasi yang dilakukan keluarga dan tim kuasa hukum kepada media.

"Saya atas nama keluarga dan tim pengacara OC Kaligis mohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas timbulnya insiden yang tidak diharapkan," kata salah satu anggota tim OC Kaligis, Afrian Bondjol saat menemui wartawan di Kantor KPK, Selasa (14/7/2015) malam.

Insiden terjadi saat salah satu pendukung OC Kaligis mengumpat "wartawan preman" kepada wartawan saat mencoba mendapatkan pernyataan terkait penahanan tersangka. Tim pengacara OC Kaligis juga sempat menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi tersebut. (Baca: Kericuhan dan Tangisan Warnai Penahanan OC Kaligis)

Wartawan yang mendengar langsung umpatan itu marah dan terjadi kejar-kejaran. Saling lempar botol serta tutup tempat sampah pun terjadi. Pihak OC Kaligis juga sempat melempar botol kaca yang menghantam dinding kaca KPK.

Insiden itu mengakibatkan rusaknya kamera dari wartawan Skalanews. Mengenai ganti rugi, Afrian mengatakan pihaknya sudah berdamai dan akan mengganti kamera tersebut.

Wartawan juga kecewa karena pihak OC Kaligis yang menjanjikan akan ada konferensi pers ternyata tidak ada. Afrian berharap, ke depan tidak akan ada lagi kejadian seperti itu dan komunikasi akan lebih lancar tanpa harus ada kekerasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan OC Kaligis (OCK) pada kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OCK selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB. KPK kemudian membawa OCK ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.

KPK juga menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar singapura di kantor Tripeni.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kali.

Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proses pengajuan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Jaksa meminta keterangan Fuad selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan penyalahgunaan dan bantuan sosial. Namun, Fuad Lubis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak. Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com