Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Gubernur Sumatera Utara Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Kompas.com - 14/07/2015, 20:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengimbau Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sedianya, Gatot diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (13/7/2015) lalu.

"Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datanglah," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dalam panggilan sebelumnya, Gatot tidak hadir tanpa keterangan. Johan mengatakan, KPK akan kembali memanggil Gatot untuk diperiksa pada 22 Juli 2015.

"Pertama kan dari informasi, surat belum sampai ke yang bersangkutan. Ini kita periksa kembali," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut. Setelah menetapkan lima orang dalam operasi tangkap tangan dan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka, KPK masih membidik pihak lainnya yang terkait kasus ini.

"Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapa pun akan ditindak," kata Johan.

Selain Kaligis, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris, Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.

KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com