Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Pilkada Dianggap Adil

Kompas.com - 11/07/2015, 16:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, mengatakan bahwa pengabulan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang mengejutkan. Namun, ia menganggap putusan itu adil karena memberikan perlakuan yang sama bagi calon kepala daerah.

"Karena ini diputuskan menjelang tenggat waktu partai-partai mendaftarkan diri bakal calon kepala daerahnya ke KPU. Tentunya, ini sangat mengejutkan," ujar Bivitri dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/7/2015).

Bivitri mengapresiasi positif putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan tersebut merupakan pelurusan atas produk hukum yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif. Undang-undang itu, sebut dia, memang didasarkan legislatif dan eksekutif oleh kepentingan politik semata.

Bivitri mencontohkan poin yang direvisi, yakni terkait diperbolehkannya kerabat pejabat petahana (incumbent) untuk maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, putusan itu bukan berarti MK melegalkan politik dinasti di Indonesia.

"MK sebenarnya bilang, pada dasarnya politik dinasti itu buruk bagi rakyat. Tapi, caranya itu bukannya menutup jalan seseorang untuk ikut pilkada karena itu kan hak konstitusional seorang warga negara," ujar Bivitri.

Demikian pula soal putusan bahwa anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai wakil rakyat di parlemen. "Saya kira ini fair," tambah Bivitri.

"Saya berani bilang saya obyektif karena saya baca alasan-alasan putusan itu. Argumentasi MK cukup masuk akal dan jelas," kata dia.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, keluarga dari kepala daerah incumbent dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan Pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif karena tak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berhenti dari jabatannya, tetapi cukup memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Padahal, penyelenggara negara lain, yakni pegawai negeri sipil, harus mundur dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com