Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bolehkan Keluarga Petahana Maju Pilkada, Ini Permintaan KPU

Kompas.com - 08/07/2015, 18:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun meresponnya dengan melakukan revisi aturan. Namun, KPU juga meminta agar potensi pelanggaran pemilu terus diawasi.

"Bagaimana keluarga petahana tidak diberi fasilitas lebih dan tidak boleh menggunakan fasilitas apa pun dari jabatan petahana itu sendiri," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai menghadiri rapat terbatas persiapan pilkada serentak di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2015).

Husni mengungkapkan sudah ada beberapa hal yang dimintakan KPU dalam rapat itu untuk menutup potensi pelanggaran pemilu. Salah satunya soal netralitas pegawai negeri sipil.

Presiden Jokowi, kata Husni, sudah menjamin soal netralitas PNS itu dengan menginstruksikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menerbitkan surat edaran untuk semua PNS di seluruh daerah.

"Kemudian, Bawaslu melakukan penguatan terhadap pengawasannya, agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu. Jadi sudah ada langkah-langkah ke arah sana," ucap Husni.

Sementara bagi KPU, dibatalkannya pembatasan keluarga petahanan untuk maju menjadi calon kepala daerah, berimplikasi pada perubahan Peraturan KPU. Menurut Husni, KPU akan secepat mungkin merevisi aturan turunannya mengikuti putusan MK. Dia yakin perubahan PKPU itu akan selesai sebelum waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 26-28 Juli mendatang.

"Kalau KPU sudah biasa ngebut ya kan?" ujar Husni.

Aturan calon petahana

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.

Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.

Adapun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar Ketimbang Pihak Lain Soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar Ketimbang Pihak Lain Soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com