Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Larang Penyelenggara Negara Minta THR ke Pihak Lain

Kompas.com - 04/07/2015, 21:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, permintaan tersebut berpotensi ke arah tindak pidana korupsi. "Permintaan sumbangan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh instansi pemerintah atau penyelenggara negara kepada masyarakat dan perusahaan baik secara lisan maupun tertulis, pada prinsipnya dilarang," ujar Giri melalui siaran pers, Sabtu (4/7/2015).

Giri mengatakan, ada kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran menjelang hari raya. Menurut dia, hal itu berpotensi meningkatnya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dari mitra kerja atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat," kata Giri.

Giri mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima pemberian hadiah berupa parsel atau pun fasilitas lainnya. Jika hadiah tersebut diterima secara tidak langsung, maka penyelenggara tersebut wajib melaporkannya kepada KPK. "Jika ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang dianggap tidak suap, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah diterima," kata dia.

Saat ini, di sejumlah instansi terdapat unit pengendali gratifikasi internal yang tugasnya mengawasi penerimaan gratifikasi pegawainya. Giri pun meminta agar unit tersebut melakukan pemantauan terkait penerimaan parsel jelang hari raya. "Diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi di lingkungan kerjanya," kata dia.

Giri mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pencegahan gratifikasi penyelenggara negara. Ia menambahkan, KPK membuka jalur pengaduan jika masyarakat menyaksikan adanya penerimaan gratifikasi ke pejabat negara melalui email pengaduan@kpk.go.id dan pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau menghubungi nomor 08558845678, 021 25578440.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com