"Kalau sama orangnya kita harus percaya dong. Itu kan wakil rakyat," ujar Budi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Budi mengatakan, publik sebaiknya tak merespons negatif usulan dana aspirasi dan mencurigai anggota DPR.
"Kalau niatnya baik, dilakukan dengan baik, insya Allah enggak ada masalah," lanjut Budi.
Akan tetapi, jika pada kemudian hari ada anggota DPR yang melakukan penyimpangan atas penggunaan dana tersebut, ia mengatakan, Polri akan menindaknya.
Pada rapat paripurna, Selasa (23/6/2015), DPR mengesahkan peraturan UP2DP atau dana aspirasi. Hanya tiga fraksi yang menyatakan menolak, yakni PDI-P, Nasdem, dan Hanura. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengingatkan DPR agar berhati-hati atas usulan program itu. Jika ada kesalahan dalam perumusan program dengan total nilai Rp 11,2 triliun per tahun tersebut, hal itu berpotensi terjadinya korupsi.
"Perlu kehati-hatian pelaksanaan ini. Tentu harus ada kejelasan petunjuk teknis dari eksekutor yang akan melaksanakan ini. Dari tim lembaga harus ditinjau sejauh mana kesiapan, pertanggungjawaban, dan hasil yang diharapkan," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.