Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Sutan Paksa Jaksa Tunjukkan Bukti Uang dari Waryono Karno ke Komisi VII

Kompas.com - 25/06/2015, 13:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, meminta jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar 140 ribu dollar AS yang diminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk diberikan kepada Komisi VII, melalui kliennya. Menurut Eggi, selama persidangan, jaksa tidak pernah menunjukkan bukti tersebut.

"Kami minta alat bukti, mana alat buktinya? Sutan dibilang terima uang tapi tidak pernah dikasih lihat alat buktinya," ujar Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Dalam sidang tersebut, Waryono yang dihadirkan sebagai saksi tidak mengakui pemberian uang tersebut. Padahal, dalam dakwaan disebutkan bahwa Waryono meminta SKK Migas menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada komisi VII. Uang tersebut kemudian diterima mantan Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

Eggi lantas menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut. "Mana barang buktinya uang tadi? Uang sudah dikirim ke Didi, dikasih ke Waryono, tapi Waryono tidak menerimanya," kata Eggi.

Sementara itu, hakim ketua Artha Theresia mengatakan, dakwaan akan dibuktikan dalam persidangan karena masih meminta keterangan para saksi. Eggi selaku penasihat hukum diminta tidak memaksakan kehendak atas perbedaan dakwaan dan keterangan para saksi.

"Fakta masih akan dinilai masing-masing nanti. Bukan berarti keterangan dalam sidang selalu sependapat dengan PH," kata hakim Artha.

Dalam dakwaan, uaang sebesar 140 ribu dollar AS itu dibagikan ke Komisi VII dengan rincian empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.

Hakim Artha mengatakan, pembagian uang tersebut yang akan dibuktikan dalam persidangan. "Sekarang tinggal dibuktikan saja apa pembagian itu ada? Kalau sudah dibagi-bagu tidak bisa dihadirkan sebagai barang bukti," kata Artha.

Mendengar tanggapan hakim, Eggi kemudian menuntut jaksa penuntut umum KPK menghadirkan pimpinan, sekretariat, dan anggota Komisi VII dalam sidang untuk dikonfirmasi mengenai penerimaan uang tersebut.

"Kenapa tidak KPK panggilin semuanya? Uang yang dikembalikan dijadikan barang bukti. Orang dituduh jadi tersangka harus ada alat bukti yang dibuktikan," ujar Eggi.

"Nanti, dibuktikan di persidangan," kata hakim Artha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com