Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menolak usulan dana aspirasi DPR itu. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. Jokowi beranggapan bahwa program pembangunan didasarkan pada visi dan misi Presiden. Selain itu, pemerintah juga menggunakan uang negara berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Dana aspirasi DPR berpeluang bertabrakan dengan visi-misi yang sudah ditetapkan itu.
Karena itu, Andrinof meminta DPR bisa memahaminya. Dia juga meminta agar para wakil rakyat bisa menjalankan tugasnya di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran sehingga tidak berbenturan dengan fungsi eksekutif yang dijalankan pemerintah.
"Bersinggungan fungsi, tetapi kalau kembali pada fungsi masing-masing, tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.