Meski sudah lolos pada sidang paripurna DPR, pengadaan dana aspirasi masih harus menunggu persetujuan pemerintah untuk masuk anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Kami sudah secara resmi menyampaikan, untuk memberikan catatan atas keputusan ini, kami minta kepada Presiden untuk tidak mengakomodasi program ini di dalam APBN 2016," ujar Johny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dana aspirasi yang diajukan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR per tahun sehingga secara total mencapai Rp 11,2 triliun per tahun. Fraksi Nasdem menilai, mayoritas peserta rapat paripurna cenderung memaksakan kehendak, dan enggan mendengarkan tiga fraksi yang mengajukan penolakan.
"Ini pemaksaan kehendak, ini kepentingan pragmatis ya, lalu melewati batas-batas, takaran-takaran kepentingan bangsa dan negara," kata Johny.
Seharusnya, kata dia, rapat paripurna mengedepankan aspek musyawarah mufakat, tidak boleh kuat-kuatan, apalagi dalam mengambil keputusan penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
"Di sinilah kegagalan demokrasi Indonesia dalam pengambilan keputusan keliru; apabila itu banyak, maka itu yang menang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.