Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati WN Perancis Serge Atlaoui Setelah Ramadhan

Kompas.com - 24/06/2015, 03:58 WIB


Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui, akan dilakukan setelah Ramadhan. Rencana itu dikemukakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6/2015), menolak gugatan Serge.

Sebelumnya Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya. 

"Untuk pelaksanaan eksekusinya, kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadhan ini. Menurut Anda, wise (bijak) tidak mengeksekusi di bulan Ramadhan? Enggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Soal apakah Serge Atlaoui dieksekusi bersama kelompok terpidana mati selanjutnya, Tony tidak menutup kemungkinan.

"Kami sekarang mengumpulkan dan menginventarisir terpidana mati lainnya yang proses hukumnya sudah selesai, kemudian hak-haknya sudah diberikan, Peninjauan Kembali sudah, penolakan grasi sudah. Mungkin kita jadikan satu pelaksanaan eksekusinya," ujarnya.

Ambiguitas

Sikap tersebut, menurut Poengky Indarti dari lembaga Imparsial yang memperjuangkan penghapusan hukuman mati, mencerminkan ambiguitas. 

Poengky merujuk kenyataan bahwa pada satu sisi pemerintah menggunakan kaidah agama saat memutuskan tidak mengeksekusi demi menjaga kesucian bulan Ramadhan. Namun pada sisi lain tindakan pemerintah dalam menghilangkan nyawa orang bertentangan dengan ajaran agama.

"Bila menggunakan dalih agama, seharusnya pemerintah tidak melakukan eksekusi," kata Poengky.

Poengky menambahkan, kasus Mary Jane Veloso seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat hukum Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo, untuk tidak gegabah menjalankan hukuman mati dan menolak memberikan grasi.

"Makanya kami mempermasalahkan penolakan grasi. Sebab, presiden tidak ada alasan, tidak ada pertimbangan apapun, langsung tanda tangan. Seolah-olah ini masalah administrasi saja. Padahal, ada begitu banyak permasalahan seputar kasus-kasus itu," kata Poengky.

Merujuk kasus Mary Jane Veloso, dia mengingatkan jangan sampai orang tidak bersalah atau orang yang kesalahannya tidak harus dihukum dengan eksekusi mati, harus kehilangan nyawanya.

"Padahal, yang bersalah tidak diapa-apain. Coba lihat kasus Serge Atlaoui, bandarnya sendiri atau pemilik pabrik narkobanya sendiri justru belum dieksekusi kan?" katanya.

Serge ditangkap di pabrik ekstasi Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Tetapi di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati sementara grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Januari lalu.

Bersama dengan Mary Jane Veloso, Serge Atlaoui ialah salah satu terpidana mati yang pelaksanaan eksekusinya ditunda. Namun, penundaan eksekusi Mary Jane Veloso bukan karena dia masih menjalani proses hukum melainkan munculnya bukti baru. Seorang perempuan di Filipina menyerahkan diri dan mengaku menjebak Mary Jane untuk menjadi kurir narkoba.(Jerome Wirawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com