Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Bukti Rekaman Upaya Kriminalisasi KPK Diperdengarkan

Kompas.com - 23/06/2015, 14:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperdengarkan kepada hakim. Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan KPK yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

"Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan secara terbuka atau di dalam rapat majelis agar hakim dapat mengambil kesimpulan dan menggunakan rekaman sebagai referensi?" ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menyebut proses penegakan hukum terhadap pemohon (Bambang Widjojanto) dalam keadaan yang tidak normal. Proses yang tidak normal diketahui melalui adanya upaya kriminalisasi yang sempat direkam dan diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut memang dibutuhkan untuk diperdengarkan. Kehadiran KPK dalam persidangan kali ini sebenarnya dibutuhkan untuk mengonfirmasi bukti rekaman yang dimaksud.

"Itu yang kita tunggu, tetapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak (ada) rekaman itu," kata Palguna.

Sementara itu, Bambang yang diminta untuk menghadirkan rekaman tersebut mengatakan bahwa hal itu bukan lagi menjadi kewenangannya setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan aktif KPK. Bahkan, ia tidak bisa mengonfirmasi keberadaan rekaman tersebut.

"Itu saya serahkan kepada pimpinan KPK saja. Sebenarnya, intensi sekarang sudah cukup menunjukkan kriminalisasi itu mudah dilakukan. Buktinya, beberapa hari setelah saya ditangkap, sudah ada surat pemberhentian," kata Bambang.

Pernyataan mengenai rekaman tersebut dilontarkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi. Hal itu terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Namun, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK tidak memiliki rekaman sadapan yang menjelaskan adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK. Menurut dia, KPK tidak pernah melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak yang diduga ingin melemahkan lembaga antirasuah itu. (Baca: Johan Budi: Tak Ada Rekaman Sadapan Terkait Upaya Kriminalisasi KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com