JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklaim bahwa KPU telah menindaklanjuti 80 persen dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Arief, sebagian besar hasil laporan BPK itu berkaitan dengan proses administrasi selama pelaksanaan pemilu pada 2013 dan 2014.
"Kami dengan Inspektorat Jenderal KPU sudah menindaklanjuti. Angkanya sudah mencapai 80 persen," ujar Arief, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Arief mengatakan, sebagian besar temuan BPK berasal dari proses administrasi yang jumlahnya mencapai Rp 185 miliar. Masalah tersebut bisa terjadi karena ada berkas yang kurang saat dilakukan pencairan anggaran.
Selain itu, menurut dia, kemungkinan dugaan kerugian tersebut bisa jadi ditemukan karena adanya perbedaan taksir harga pembelian barang antara petugas KPU dan BPK. Jika demikian, maka petugas KPU wajib untuk membayarkan dana yang dinilai berlebihan.
"Kawan-kawan di daerah, kita minta untuk melengkapi berkas yang kurang. Kalau ada kelebihan bayar, selisihnya harus dikembalikan, maka masalahnya akan selesai. Tetapi, memang ini butuh waktu," kata Arief.
Arief mengatakan bahwa temuan BPK mengenai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 334 miliar, sebenarnya telah disampaikan ke KPU, pada awal Juni 2015. Ia menduga terjadi keterlambatan pelaporan hasil temuan BPK dengan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, mengatakan bahwa BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014. Hal tersebut diketahui dalam pertemuan DPR dengan BPK, pada Kamis (18/6/2015).
Taufik mengatakan, besarnya indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada anggaran pemilu di KPU tahun 2013 dan 2014, bisa berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. Bahkan, menurut dia, hal tersebut dapat berdampak pada pergantian pimpinan KPU atau penundaan pelaksanaan pilkada serentak, pada Desember 2015. (Baca: BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 334 Miliar di KPU)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.