"Ini bukan pelemahan, tapi penyempurnaan," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Novanto meyakini, revisi UU ini akan semakin meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi ke depannya. Dia menyerahkan sepenuhnya revisi ini kepada Komisi III DPR. Komisi III, kata dia, pastinya akan memberikan yang terbaik untuk KPK.
"Pada prinsipnya kita tidak akan melemahkan KPK, kita sangat mendukung supremasi hukum khususnya KPK," tegas Novanto.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi atas UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015.
"Undang-Undang ini sudah masuk dalam 'long list' Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saaat rapat dengan Badan Legislasi DPR , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. (Baca: KPK Akan Diawasi dalam Revisi UU yang Diajukan Menkumham)
Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.