Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Bentuk Regulasi Baru untuk Praperadilan

Kompas.com - 16/06/2015, 14:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, Mahkamah Agung perlu membuat regulasi baru untuk membatasi beragamnya putusan hakim dalam praperadilan. Ia mengatakan, penafsiran hakim akan meluas jika tidak ada aturan khusus yang membatasinya.

"Perlu diatur sejauh mana hakim dapat memutuskan. Misal dalam tiga praperadilan yang dikabulkan itu, penafsirannya terlalu jauh dari konteks praperadilan," ujar Miko di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Tiga praperadilan yang dimaksud yaitu praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah, padahal saat itu Mahkamah Konstitusi belum memperluas objek praperadilan. Setelah itu, dalam sidang mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyebutkan KPK tidak dapat menunjukkan alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.

Dengan demikian, penyidikan KPK dianggap tidak sah. Bahkan, setelah KPK mengganti strategi dalam praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Hakim Haswandi justru tidak menyentuh dalil penetapan tersangka, melainkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Miko mengatakan, format peraturan tersebut bukan berupa surat edaran MA seperti yang sebelumnya diwacanakan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 Undang-undang MA, instansi tersebut berwenang membentuk peraturan baru.

"MA bisa jadi regulator untuk menerbitkan peraturan apabila hukum tidak mengatur secara lengkap," kata Miko.

Selain itu, peraturan tersebut nantinya akan mengatur sejauh mana pembuktian berlangsung di praperadilan. Miko.mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya harus dibentuk untuk KPK, namun juga penegak hukum lainnya.

"Berapa ribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena putusan MK, berapa ribu juga yang mengajukan praperadilan," kata Miko.

Baca juga: Hakim Agung Sebut MA Akan Keluarkan Perma untuk Atur Gelombang Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com