JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan yang sedianya akan disidangkan mulai pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bambang mengatakan, pencabutan gugatan sebagai bentuk protes terhadap sistem peradilan.
"Pencabutan ini bisa diletakkan sebagai protes terhadap situasi peradilan, khususnya praperadilan sekarang ini," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar di PN Jaksel, Senin (15/6/2015).
Menurut Fickar, keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum melakukan eksaminasi atau kajian terhadap sejumlah putusan hakim praperadilan di PN Jaksel. Hasil putusan atas pertimbangan hakim yang berbeda-beda dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga praperadilan dianggap tidak memberikan jaminan kebenaran terhadap pemohon. Ia mengatakan, pada beberapa persidangan praperadilan, hakim malah memeriksa hal-hal yang seharusnya dibahas dalam sidang pokok perkara.
"Dari fakta ini, kita berkesimpulan praperadilan jadi arus balik antikorupsi. Jadi kita tidak mau capek-capek. Tidak ada standar hukum untuk memutus praperadilan diterima atau tidak," kata Fickar.
Untuk itu, kuasa hukum Bambang mendesak Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan untuk membuat suatu aturan hukum acara pidana, yang membatasi hakim dalam memimpin sidang praperadilan. Meski MA menghormati independensi hakim, menurut Fickar, MA tidak dapat lepas tangan dalam mekanisme peradilan yang terdapat ketidakpastian hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.