”Mereka yang akan secara terbuka melihat kompetensinya di bidang pemberantasan korupsi. Seandainya terpilih sebagai pimpinan KPK, kedua perwira tinggi aktif itu akan mengundurkan diri dari Polri dan beralih menjadi pejabat KPK,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, bisa saja nantinya dari Kejaksaan Agung ada yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
”Pekan depan, Pansel Calon Pimpinan KPK berencana bertemu dengan Jaksa Agung. Salah satu pembahasan yang mungkin dilakukan adalah keikutsertaan anggota kejaksaan ikut seleksi pimpinan KPK. Pencalonannya tak akan mengganggu agenda kerja kejaksaan,” kata Tony.
Menurut dia, untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK, pendaftaran bisa dilakukan secara individual atau institusional. ”Biasanya yang individu adalah para jaksa yang sudah pensiun. Bagi yang aktif, harus izin melalui lembaga,” tambah Tony.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang tak melarang siapa pun, baik yang berlatar belakang polisi, jaksa, advokat, maupun lainnya menjadi calon pimpinan KPK. Namun, Pasal 29 Butir 9 mensyaratkan, mereka harus melepaskan jabatan struktural dan jabatan lain selama menjadi anggota KPK.
Taufiequrachman Ruki tercatat sebagai mantan polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) yang terpilih sebagai Ketua KPK periode pertama pada 2003. Sebelumnya, Ruki adalah anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri pada 1992-1997. Setelah Ruki, mantan polisi lainnya adalah Bibit Samad Rianto, yang juga berpangkat irjen.
Adapun salah satu jaksa aktif yang pernah mengikuti pencalonan dan terpilih menjadi Ketua KPK adalah Antasari Azhar. Saat mendaftar, Antasari tercatat menjabat sebagai Direktur Penuntutan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Adapun mantan jaksa yang pernah menjadi pimpinan sementara KPK lainnya adalah Tumpak Hatorangan Panggabean menggantikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dijadikan tersangka oleh kepolisian. (SAN/IAN/NDY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.