Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ada Kesan Wakil Lembaga di KPK

Kompas.com - 14/06/2015, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia berencana mengajukan tiga nama sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, langkah itu dinilai kurang tepat karena pendaftaran calon pimpinan KPK sebaiknya dilandasi minat dan dorongan pribadi, bukan oleh dorongan sebuah instansi.

 Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menjelaskan, Polri sebaiknya tidak perlu mendorong calon tertentu untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Dorongan Polri dikhawatirkan akan menimbulkan kesan calon tersebut merupakan wakil atau subordinasi Polri di KPK. Akibatnya, KPK dikhawatirkan tak punya gigi.

”Sebaiknya, pendaftaran didasari minat dan keputusan pribadi. Kalau didorong resmi lewat lembaga, saya khawatir ketika gagal terpilih akan menyebabkan ketersinggungan satu korps,” kata Adrianus saat dimintai tanggapannya terkait tiga nama calon pimpinan KPK dari Polri yang akan dimajukan, Jumat (12/6), di Jakarta.

Adrianus berharap perwira tinggi aktif dan purnawirawan Polri yang mempunyai keinginan kuat mencegah dan memberantas korupsi, serta berminat menjadi pimpinan KPK, sebaiknya mendaftar sebagai individu.

”Idealnya memang berasal dari berbagai latar belakang, misalnya, polisi, jaksa, organisasi masyarakat, dan wakil perempuan. Namun, nama-nama tersebut harus mendaftarkan diri atas dasar dorongan pribadi, bukan orang lain. Jangan sampai ada kesan wakil lembaga di KPK yang akan membuat kinerja KPK tak maksimal,” ujarnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo meyakini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah memiliki kriteria tertentu untuk pimpinan KPK terpilih. Oleh karena itu, ketika calon komisioner KPK tidak sesuai, meskipun dari Polri atau instansi lainnya, pansel bisa mencoretnya.

”Selama proses seleksi yang dilakukan pansel transparan dan menjunjung tinggi perbaikan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kami percaya calon yang dipilih punya kualitas memadai sebagai pimpinan KPK,” ujarnya.

Adnan menambahkan, proses pemilihan pimpinan KPK di pansel tak seperti uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan di DPR, yang sarat kepentingan politik dan jauh dari kesan transparan. ”Pengajuan penyidik KPK oleh Polri juga tak langsung diterima. Namun, harus lewat penilaian dan dipilih sesuai kebutuhan KPK,” ujarnya.

Tak ada celah

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti mengatakan, pansel membuka diri untuk semua elemen terbaik bangsa. Mereka bisa datang dari kalangan profesional, Polri, kejaksaan, pengurus organisasi kemasyarakatan, akademisi, praktisi, ataupun pegiat lembaga swadaya masyarakat. Namun, mereka harus melepas jabatan strukturalnya jika terpilih. ”Ketentuan ini berlaku untuk semua pendaftar,” kata Destry.

 Menurut dia, pemberlakuan ketentuan itu dimaksudkan untuk menjaga totalitas komisioner selama bekerja. Sebaliknya, jika peserta terpilih tidak mundur dari jabatan sebelumnya, pansel mengkhawatirkan mereka tak bisa bekerja maksimal. Di sisi lain, pimpinan KPK juga harus menjaga diri dari semua tarik-menarik kepentingan. Dengan kata lain, KPK tidak boleh menjadi subordinat dari lembaga lain.

Usulkan tiga nama

Sebelumnya, seusai melantik delapan kepala kepolisian daerah (polda) di Ruang Rupatama Mabes Polri, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, Polri berencana mengusulkan dua perwira tinggi aktif dan seorang purnawirawan Polri sebagai calon pimpinan KPK kepada pansel. Namun, Badrodin enggan menyebutkan tiga nama tersebut.

”Siapa saja mereka, biar pansel yang mengumumkan,” ujar Badrodin.

Menurut Badrodin, meskipun Polri mengajukan calon, penilaiannya diserahkan kepada pansel.

”Mereka yang akan secara terbuka melihat kompetensinya di bidang pemberantasan korupsi. Seandainya terpilih sebagai pimpinan KPK, kedua perwira tinggi aktif itu akan mengundurkan diri dari Polri dan beralih menjadi pejabat KPK,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, bisa saja nantinya dari Kejaksaan Agung ada yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

”Pekan depan, Pansel Calon Pimpinan KPK berencana bertemu dengan Jaksa Agung. Salah satu pembahasan yang mungkin dilakukan adalah keikutsertaan anggota kejaksaan ikut seleksi pimpinan KPK. Pencalonannya tak akan mengganggu agenda kerja kejaksaan,” kata Tony.

Menurut dia, untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK, pendaftaran bisa dilakukan secara individual atau institusional. ”Biasanya yang individu adalah para jaksa yang sudah pensiun. Bagi yang aktif, harus izin melalui lembaga,” tambah Tony.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang tak melarang siapa pun, baik yang berlatar belakang polisi, jaksa, advokat, maupun lainnya menjadi calon pimpinan KPK. Namun, Pasal 29 Butir 9 mensyaratkan, mereka harus melepaskan jabatan struktural dan jabatan lain selama menjadi anggota KPK.

Taufiequrachman Ruki tercatat sebagai mantan polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) yang terpilih sebagai Ketua KPK periode pertama pada 2003. Sebelumnya, Ruki adalah anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri pada 1992-1997. Setelah Ruki, mantan polisi lainnya adalah Bibit Samad Rianto, yang juga berpangkat irjen.

Adapun salah satu jaksa aktif yang pernah mengikuti pencalonan dan terpilih menjadi Ketua KPK adalah Antasari Azhar. Saat mendaftar, Antasari tercatat menjabat sebagai Direktur Penuntutan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Adapun mantan jaksa yang pernah menjadi pimpinan sementara KPK lainnya adalah Tumpak Hatorangan Panggabean menggantikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dijadikan tersangka oleh kepolisian. (SAN/IAN/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com