"Mau mendidik jangan pakai ijazah palsu. Siapa pun yang menggunakan ijazah palsu itu jangan berada di ruang kelas," katanya.
Menteri menegaskan, ruang-ruang kelas sekolah harus diisi orang-orang yang berintegritas. "Ujian saja diuji integritasnya, maka ruang-ruang kelas harus diisi pendidik yang berintegritas," katanya.
Namun, kata dia, semua itu harus menunggu daftar sekolah atau institusi mana saja yang mengeluarkan ijazah palsu. "Begitu Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan daftar institusi yang dimaksud, akan dilakukan pengecekan siapa saja yang menggunakan sekolah atau institusi yang mengeluarkan ijazah palsu," katanya.
Sebelumnya, Anies mengatakan, oknum pengguna dan pembeli ijazah palsu sebenarnya hanya merendahkan dirinya sendiri.
"Bagi yang memilih untuk membeli ijazah atau memakai ijazah palsu, sebenarnya itu merendahkan diri sendiri, dipaksakan tidak mampu kuliah betul sehingga beli ijazah," ujar Anies ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Oleh karena itu, kata dia, apabila pemerintah dan masyarakat membiarkan orang-orang untuk menghalalkan segala cara guna menyandang gelar pendidikan, Indonesia tidak akan bebas dari praktik korupsi dan tindakan kejahatan lainnya.
"Kami akan lihat semua mendapatkan ijazah dari institusi-institusi yang meragukan. Begitu daftarnya keluar dari Menristek Dikti, kami akan cek semuanya," ujar Anies.
Tidak dipecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pegawai negeri sipil yang ketahuan berijazah palsu tidak akan dipecat, tetapi hanya diturunkan kepangkatannya.
"PNS berijazah palsu tidak dipecat karena dia sudah melewati masa panjang pengabdian di instansinya, hanya diturunkan kepangkatannya dan disesuaikan gajinya," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu.
Yuddy memandang penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS hanya sebagai jalan mendongkrak pangkat dan kedudukannya di tempat kerja sehingga yang bersangkutan hanya akan diturunkan pada level kepangkatan sesuai tingkat pendidikan akhirnya.
"Misalnya, ada CPNS pakai ijazah S-1 palsu. Dia itu ikut tes bisa lolos bukan karena ijazah palsu, tetapi karena pintar. Tapi, tentu karena ijazah S1-nya palsu, pangkatnya disesuaikan bahwa dia pendidikan terakhirnya hanya SMA," ujarnya.
Hal serupa juga akan diterapkan pada pejabat eselon I dan II yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Menurut dia, pangkat, gaji, dan tunjangan pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan disesuaikan lagi.
"Memang PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak punya integritas dan secara moral dia akan menerima hukuman sosial, sedangkan untuk urusan pidananya, itu ranah kepolisian," kata Yuddy.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan akan memproses secara hukum tiga modus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan sejumlah oknum.
"Pertama, perguruan tinggi itu juga tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti. Kedua, ada yang tidak kuliah dapat ijazah, ada yang baru satu semester untuk dapat ijazah," kata Badrodin di Kantor Wapres di Jakarta.
Selain itu, kata Kapolri, modus ketiga adalah legalisasi ijazah yang palsu atau dipalsukan juga akan diproses oleh polisi.
Kapolri menegaskan akan menjerat pengguna ijazah palsu ataupun pemalsu ijazah karena melanggar Undang-Undang Pendidikan Nasional dan KUHP. (Masduki Attamami)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.