Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Geothermal Dieng dan Patuha

Kompas.com - 11/06/2015, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Geo Dipa Energi atas putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 melawan PT Bumigas Energi terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Hal ini menyangkut sengketa pembatalan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

Pengacara PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto mengapresiasi putusan tersebut karena sudah sesuai dengan hukum. Sebab, permohonan PK dalam perkara pembatalan arbitrase adalah cacat, tidak sah serta tidak sesuai hukum berlaku.

"Itu bertentangan dengan pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Untuk itu, Bambang meminta kepada Geo Dipa harus mematuhi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjalankan kontrak pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sesuai kesepakatan tanggal 1 Februari 2005.

"Supaya program pemerintah Jokowi dapat terlaksana dengan baik. Jadi kontrak itu harus kembali berlaku dan harus dilaksanakan, karena Geo Dipa merupakan BUMN sehingga harus beri contoh yang baik dengan menjalankan prinsip good coorporate governance," ujarnya.

Menurut dia, saat ini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Geo Dipa setelah putusan hakim Mahkamah Agung tersebut. "Upaya hukum sudah tertutup, jadi Geo Dipa harus melaksanakan hukum yang berlaku yaitu proyek PLTP harus kembali dikerjakan sesuai kontrak 2005," jelas dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengadili permohonan PK terhadap putusan PK yang diajukan oleh PT Geo Dipa Energi sejak akhir bulan Desember 2014. Langah tersebut sehubungan dengan putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014 dimana amar putusannya menolak PK PT Geo Dipa.

Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi MA Nomor 586K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang membatalkan putusan arbitrase BANI sehubungan dengan pembatalan kontrak kerjasama pembangunan PLTP Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi dengan Bumigas Energi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com