Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Kompas.com - 09/06/2015, 17:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terhadap Polri. Lalu, apa pertimbangan Zuhairi dalam menolak permohonan Novel yang mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan penyidik Bareskrim Polri itu?

Dalam permohonannya, Novel mempersoalkan adanya perubahan pasal yang digunakan di dalam laporan polisi dengan surat perintah penangkapan. Dalam laporan polisi, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHAP. Sementara, dalam surat perintah penangkapan, pasal yang digunakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 422 juncto Pasal 52 KUHAP.

Menurut hakim Zuhairi, perubahan pasal dapat saja terjadi jika proses penyidikan telah dilakukan. Ia pun merujuk bukti T7 berupa berita acara pemeriksaan penyidikan tanggal 17 Februari 2015.

"Pengadilan berpendapat bahwa dasar hukum dalam berita penangkapan yang berbeda dengan laporan polisi dapat dibenarkan. Karena sudah melalui proses hukum berdasarkan laporan pemeriksaan," kata Zuhairi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Sementara itu, hakim juga tidak dapat menerima alasan Novel yang tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Februari dan 26 Februari 2015. Saat itu, Novel berdalih tengah menjalankan tugas dari KPK dan telah berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkaranya.

"Menimbang bahwa pemanggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sudah cukup dan harus dipenuhi walaupun sedang menjalankan tugas. Oleh karenanya, pemanggilan ketiga dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dengan demikian penangkapan terhadap termohon oleh pemohon sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Terkait tindakan penyidik yang mengikuti Novel hingga ke lantai dua kediamannya, menurut Zuhairi merupakan tindakan yang wajar. Tindakan itu bukan termasuk upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik, melainkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin dilakukan Novel.

Mengenai surat perintah penangkapan yang dinilai kedaluwarsa, Zuhairi berpendapat, jika surat perintah penangkapan tak dapat kedaluwarsa. Meskipun, dalam permohonananya Novel telah mencantumkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

Surat perintah penangkapan Novel Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM terbit pada 24 April 2015. Namun, penangkapan baru dilaksanakan pada 1 Mei 2015. "Menurut hemat hakim, dengan mempertimbangkan bahwa surat perintah berlaku sejak tanggal dikeluarkan, maka surat perintah penangkapan berlaku tidak ada batasnya," ujarnya.

"KUHAP mengandung makna bahwa penangkapan hanya dilakukan dalam jangka waktu satu hari sesuai dalil pemohon. Jika sudah satu hari maka bisa diteruskan ditahan atau dilepaskan," ujarnya.

Lebih jauh, Zuhairi berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan Novel sudah memenuhi alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan, terkait dalil permohonan yang menyatakan bahwa ada kerugian materil dan imateril yang dialami istri Novel, Zuhairi tidak mempertimbangkannya. Ia beralasan, penangkapan dan penahanan Novel sah secara hukum, sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com