JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Rencananya, sidang perdana Bambang akan dilangsungkan pekan depan.
"Rencananya 15 Juni 2015 (sidang perdana digelar)," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).
Tak hanya menentukan jadwal sidang, menurut dia, PN Jaksel juga telah menunjuk hakim yang akan mengadili perkara Bambang. Hakim tersebut adalah dirinya sendiri.
Bambang kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri pada 27 Mei 2015, setelah sebelumnya sempat mencabut gugatan itu pada 20 Mei 2015. Dalam gugatannya, Bambang mempersoalkan tindakan Polri saat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya yang diduga melanggar prosedur.
Sebelumnya, Bambang mengajukan gugatan pertama pada 7 Mei 2015. Belakangan, gugatan itu dicabut setelah terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara.
Selain mencabut gugatan pertama, kuasa hukum Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasusnya. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.