Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggito Abimanyu Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Korupsi Kondensat

Kompas.com - 04/06/2015, 17:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa eks Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, Kamis (4/6/2015) siang. Dia diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat.

Ditemui seusai pemeriksaan, Anggito mengaku ditanya empat pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar apa peran Kementerian Keuangan dalam mekanisme penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas).

"Saya hanya memberikan pendapat bahwa substansi korupsi atas penunjukan langsung itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas pokok Kementerian Keuangan," ujar Anggito.

Anggito tidak mau berkomentar lebih lanjut. Dia hanya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak dapat dipersalahkan hanya lantaran menterinya menyetujui persetujuan cara bayar penjualan kondensat bagian negara dari perusahaan pemenang tender kepada negara.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama ialah penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009. Namun, PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, maupun Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura dan mengaku sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com