Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Gawat, Kapolri Samakan Novel dengan Teroris

Kompas.com - 03/06/2015, 12:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai, tindakan penangkapan Novel seperti layaknya penangkapan teroris. Hal itu terlihat dari surat perintah penangkapan Novel yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Buktinya surat penangkapan. Kapolri samakan Novel dengan teroris. Teroris surat penangkapannya 7 x 24 jam juga bisa," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Bahrain, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Surat perintah penangkapan Novel diterbitkan pada 24 April 15 dengan Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM. Namun, Novel baru ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepekan kemudian atau pada 1 Mei 2015.

Padahal, di dalam diktum keempat isi surat tersebut, dinyatakan jika surat itu berlaku sejak tanggal diterbitkan. (Baca: Polri: Penyidik Ingin Memastikan Novel Tak Melarikan Diri)

Bahrain menambahkan, jika mengacu pada ketetuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama satu hari setelah surat perintah penangkapan diterbitkan. Dengan demikian, Polri hanya memiliki batas waktu hingga 25 April 2015 untuk menangkap Novel.

"Nah, itu sudah tujuh hari dari surat dikeluarkan. Penangkapan narkoba saja waktunya 3 x 24 jam, ini dianggap enggak kedaluwarsa. Ini gawat, Kapolri samakan Novel dengan teroris," ujarnya. (Baca: Polri Bantah Pernah Jerat Novel dengan Pasal Pelayaran)

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.

Menurut kepolisian, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com